BOGOR – Pelaku berinisial O pelaku penganiayaan korban I hingga mengakibatkan luka parah dibagian mata pada acara vespa di Gunung Putri Bogor, terancam hukuman berat, Rabu (25/9/24).
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, bahwa pelaku berinisial O dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Penganiayaan ancaman yang dikenakan adalah penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP, diancam dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” ucapnya.
Sebab kata dia, penganiayaan yang dilakukan pelaku O kepada korban I dilakukan dengan sadis sehingga menyebabkan korban luka parah.
“Pelaku berinisial.O memukul ke bagian rahang kemudian menendang sampai terjatuh, dan pada saat itu pelaku O mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan luka,” ungkapnya.
AKP Robby juga menyebut, perbuatan pelaku itu lantaran kesal karena istri pelaku dipukul menggunakan botol miras oleh korban hingga mengalami luka.
Selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya tersebut.
“Barang bukti kaos yang dipakai, celana panjang, topi dan satu buah flashdisk warna merah yang berisi vidio rekaman penganiayaan,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh pihak kepolisian.
“Hasil visum etapertum dari rumah sakit penyidik telah menetapkan pelaku berinisial O sebagai tersangka,” tutupnya.(Goy)
baca juga: Pelajar SMK Pelaku Tawuran di Sindangbarang Bogor Diringkus Polisi