SUKABUMI – Nasib tragis dialami oleh seorang warga di perlintasan rel kereta api di Nyomplong kulon RT 02 RW 06 Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Selasa 8 Oktober 2024.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, Korban berinisial FK (35) warga Jalan Dwikora Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi itu, mengalami kecelakaan sekitar pukul 11.30 WIB. Dia membawa sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi F 3768 UY.
Lebih lanjut Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, Saat itu Kereta Api Pangrango sedang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Bogor. Ketika korban telah memarkirkan sepeda motornya dan hendak menyebrang, tiba-tiba melintaslah kereta api tersebut.
“Kereta Api Pangrango 203A Sukabumi – Bogor melaju dari arah Kota Sukabumi menuju arah Bogor kurang lebih 100 Meter dari pintu perlintasan Kereta Api, bahwa diduga korban akan menyebrang setelah memarkirkan kendaraan sepeda motornya. Karena jarak terlalu dekat, korban tertabrak dan terpental sekitar 2 meter dan terjatuh,” tandasnya.
Mengetahui adanya insiden tersebut, warga sekitar spontan berinisiatif mengevakuasi korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
“Akibat dari kejadian tersebut Kendaraan sepeda motor tidak mengalami kerusakan dan untuk pengendara mengalami luka-luka, sementara pada saat perjalanan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi korban meninggal dunia selanjutnya dilakukan Visum et Refertum,” cetusnya.
Sementara itu Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Tohari mengatakan, kecelakaan tersebut tepatnya terjadi di KM 56+100/200 Jalur Hilir Petak Jalan Sukabumi-Cisaat. Pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk waspada dan berhati-hati saat berada di dekat rel kereta api.
“Dari kejadian tersebut kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada. Dan bagi pemerintahan setempat juga turut berperan aktif untuk ikut meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA. Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” Ujarnya. (M.Afnan)
baca juga: Hilang Kendali di Jalan Menikung, Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Truk di Jonggol Bogor