Cianjur – Panwaslu kecamatan ( Panwascam ) Gelar penguatan kapasitas pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS ) SE – Kecamatan Cipanas pada pemilihan tahun 2024 yang bertempat di Aula Gedung PGRI Desa. Sindanglaya. Kecamatan. Cipanas. Jum’at ( 22/11/2024 )
Ketua Bawaslu kabupaten cianjur Asep Tandang Suparman Mengatakan, peningkatan kapasitas ini kita sudah menyelenggarakan dua kali dan satu kali di hati pertama berkaitan dengan bimbingan teknis.
“yang pertama kaitan dengan bimbingan teknis itu pengenalan berkaitan dengan tugas dan kewenangan dari pengawas TPS dan juga kelembagaan serta organisasi dari pengawas pemilu,” Tuturnya
Selanjutnya yang kedua itu kegiatan peningkatan kapasitas berkaitan dengan pelaksanaan masa tenang dan juga berkaitan dengan persiapan pemungutan suara serta berkaitan juga dengan logistik pemilihan untuk persiapan pemilihan suara.
Peserta PTPS di Kecamatan Cipanas sendiri itu ada190 pengawas dan total keseluruhan yang diselenggarakan di Kabupaten Cianjur ada 4054 PTPS karena sesuai dengan jumlah TPS yang di Kabupaten Cianjur.
“Adapun untuk mencegah berkaitan dengan pelanggaran kami bawaslu se – Kabupaten Cianjur, telah melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan dan juga terhadap sengketa proses penggunaan ini,” Katanya

Diantaranya pertama kita melakukan koordinasi dengan multi stakeholder salah satunya kemarin Kita sudah melaksanakan koordinasi melalui rapat koordinasi persiapan pengawasan di masa tenang dan pungutan suara, serta penghitungan suara yang dalam hal ini kami mengundang seluruh ketua panwaslu, Ketua PPK, para camat, danramil dan juga mengundang para Kapolsek se- Kabupaten Cianjur.
Dan juga dalam hal tersebut untuk melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan, kita harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak termasuk juga dalam hal melaksanakan tugas pengawasan.
“Intinya dalam pelaksanaan tugas pengawasan seluruh jajaran pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan tingkat desa kelurahan dan juga pengawas TPS itu dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kata Asep
harapan kami seluruh pengawas TPS itu dapat memahami terkait dengan regulasi peraturan perundang – undangan terutama berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pada persiapan pemungutan suara dan tahapan suara nanti di TPS,” Tutupnya
(Btunk)