PN Tipikor Bandung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Kepada Eks Kades Citamiang

Byeditor

April 10, 2025

PN Tipikor Bandung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Kepada Eks Kades Citamiang

Cyberjabar co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Bandung resmi menjatuhkan vonis kepada eks kades citamiang, Ajang Sihabudin (57), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsi Dana Desa.

Mantan Kades Citamiang telah terbukti melakukan tindak pidana korupi Dana Desa sebesar Rp.201,192,053;- pada TA 2018-2019, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil vonis, saudara Ajang Sihabuddin dikenai Pasal 3 UU Tipikor jo 65 ayat 1 KUHP, dengan putusan 1 tahun 6 bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Kamis (10/4/2025).

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdakwa dan JPU menyatakan menerima atas putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

“Sebenarnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa 2 tahun, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dengan 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Terungkapnya perkara ini adalah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020, bahwa telah ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana desa. Inspektorat sempat memberikan TGR, karena tidak ditindaklanjuti akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Bahwa terdakwa mengakui segala perbuatannya dan ia memiliki tanggungan keluarga serta terdakwa berusia lanjut, kemudian pembebanan harus membayar kerugian negara.

“Terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta atau diganti dengan satu bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp141.192.053;-‘ subsider 8 bulan,” Tutupnya.

Akibat perbuatannya, Ajang Sihabudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini ia menjalani masa tahanan di Lapas Kebonwaru – Bandung.(Fadil)