Polda Metro Tangkap Penipu Jual Beli Tanah di Bogor yang Merugikan Sekitar Rp565 Juta

Bycyber jabar

September 3, 2024

BOGOR – Polda Metro Jaya menangkap inisial IS, ia diduga seorang pelaku penipuan jual beli tanah di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/9/24).

Polisi juga menangkap NV yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan,” Pelaku IS, NV (lidik),” katanya.

Kasus penipuan ini berawal dari seorang saksi SH, yang menawarkan korban JJ, untuk membeli sebidang tanah dengan luas 11.058 meter persegi.

Tanah tersebut terletak di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, saat itu tanah tersebut diakui milik IS.

Kemudian, terjadi kesepakatan pembelian sebidang tanah tersebut senilai Rp.4,4 miliar lebih.

“Saat Itu korban memberikan uang muka sebesar Rp.565 juta dan sisanya akan dilunasi setelah sertifikat tanah tersebut selesai,” ujarnya.

Ade mengatakan, setelah menerima uang muka, dibuatlah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan nomor 11 dan tertanggal 16 November 2022.

Aden Dahri disebut menjadi pihak notaris yang membuat akta PPJB tersebut.

Namun, setelah setahun pembuatan akta PPJB, korban ternyata tak kunjung menerima sertifikat tanah yang dijanjikan oleh pelaku.

Karena curiga, korban melalui kuasa hukumnya mengecek akta PPJB yang diklaim telah dibuat sebelumnya.

“Dan hasilnya PPJB Nomor 11 tanggal 16 November 2022 tidak terdaftar dan bukan produk dari kantor notaris Aden Dahri, sehingga diduga palsu dan tanah tersebut masih dikuasai oleh pemilik,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun menelan kerugian sekitar Rp.565 juta, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Depok.(Goy)

baca juga: Belum Ada Alat Pendeteksi Kapan Terjadi Gempa, Namun Potensinya Bisa Dibaca