Cianjur,Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap buronan kasus dugaan pemerasan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 1,5 tahun,Rabu (18/02/2025).

Pelaku yang mengaku oknum wartawan, berinisial M, ditangkap bersama rekannya, NA. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, kasus pemerasan terjadi sekitar tahun 2023. Pelaku mengancam dan memeras korban dengan mengaku sebagai wartawan.
Korban, MIM, dipaksa menyerahkan Rp18 juta dan satu unit handphone. Namun, salah satu pelaku, MI, mengembalikan handphone korban dan tidak dilaporkan karena memiliki itikad baik.
Polisi berhasil menangkap NA terlebih dahulu, kemudian M yang telah menghilang selama hampir 1,5 tahun. Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Cianjur.(Rie)