Polres Sukabumi Kota Diminta untuk Segera Legitimasi Laporan Pencemaran Nama Baik Secara Responsif

Byeditor

April 29, 2025

Polres Sukabumi Kota Diminta untuk Segera Legitimasi Laporan Pencemaran Nama Baik Secara Responsif

Seorang wanita berinisial I.M, yang merupakan warga Kota Sukabumi, telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh individu berinisial N.D. Tindakan pencemaran ini terjadi melalui sebuah postingan dalam grup Broker Owner Rental Sukabumi (BORS) dan di platform media sosial TikTok beberapa bulan lalu.

Berdasarkan insiden tersebut, I.M resmi mengajukan laporan polisi dengan nomor: B/143/II/RES.1.18/2025/Sat Reskrim pada tanggal 18 Februari 2025. Laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang diikuti oleh surat perintah penyelidikan serta pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

I.M mengungkapkan dalam wawancaranya dengan cyberjabar.co.id pada Jumat (25/4/2025), “Saya merasa bahwa isi postingan tersebut mencemarkan nama baik saya dan berpotensi merusak reputasi saya di kalangan masyarakat luas, terutama di media sosial.”

Ia juga menegaskan bahwa memiliki bukti yang dianggap kuat dan merasa khawatir akan penyebaran konten pencemaran nama baik yang semakin meluas. I.M mendesak pihak berwenang untuk segera memberikan kepastian hukum dan melakukan penyelidikan terhadap individu yang diduga melakukan pencemaran nama baik, serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak dan nama baiknya.

“Pencemaran nama baik ini sudah menyebar di grup WhatsApp yang beranggotakan lebih dari 70 orang, serta di grup Mochi Racing Team dan TikTok. Saya khawatir penyebaran ini semakin berlanjut. Saya berharap pihak berwenang memberikan efek jera agar orang lebih berhati-hati dalam berucap,” ungkapnya.

Kuasa hukum I.M, Zardi Khaitami, S.H., menyatakan kepedulian karena kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum setelah lebih dari dua bulan berlalu. “Kami meminta kejelasan dari Polres Sukabumi Kota,”  ujarnya pada Senin, (28/04/2025).

Menurut Zardi, pihaknya berharap untuk mendapatkan kejelasan mengenai apakah akan ada kelanjutan kasus ini atau akan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan tindak pidana.

Zardi Khaitami juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang responsif terkait kasus pencemaran nama baik ini. Ia mengarisbawahi bahwa investigasi harus dilakukan secara mendalam dan profesional mengingat dampak pencemaran nama baik bisa sangat signifikan terhadap kehidupan seseorang. “Mengapa kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum setelah lebih dari dua bulan?” tanyanya.

Disamping itu,  Zardi berharap Polres Sukabumi Kota dapat meningkatkan penanganan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini dan menekankan perlunya adanya optimasi dalam proses investigasi untuk melindungi masyarakat dari tindakan pencemaran yang semakin marak.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanit V Reskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA M Agung Budhi, mengenai hasil laporan informasi dan SP2HP sesuai dengan hasil penyelidikan.

“Saat ini, pihak Polres Sukabumi Kota masih menunggu pelaksanaan gelar perkara karena keterbatasan personil,”  tutupnya.

(Fadil)