
Polres Sukabumi Kota Terbitkan LP Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
Polres Sukabumi Akhirnya Beri Kepastian Hukum Terhadap Laporan Pencemaran Nama Baik
Cyberjabar.co.id – Menanggapi Laporan pencemaran nama baik, laporan polisi dengan nomor: B/143/II/RES.1.18/2025/Sat Reskrim pada tanggal 18 Februari 2025. Polres Sukabumi baru-baru ini telah mencapai tahap penting dengan diterbitkannya laporan polisi (LP). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menunjukkan komitmen Polres dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu dari tindakan pencemaran.
Kuasa hukum korban, Zardi Khaitami, S.H., memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan kasus yang dialami kliennya. Ia menyatakan bahwa LP yang diajukan telah diterbitkan, menandakan pengakuan resmi atas tindakan pencemaran nama baik yang dialami oleh kliennya.
“Kami sudah mengajukan laporan polisi terkait pencemaran nama baik. Saat ini, langkah hukum selanjutnya adalah menunggu perkembangan. Sekarang LP sudah terbit sehingga memberikan kepastian hukum yang diperlukan,” tuturnya kdpada cyberjabar.co.id, Jum’at (2/5/2025).
Zardi juga menjelaskan bahwa meskipun laporan telah difokuskan, saat itu bukti yang tersedia belum cukup. Oleh karena itu, mereka mendorong pengumpulan barang bukti dan saksi. Pihak kepolisian pun menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labdu) sebelum menerbitkan LP.
” Terkait estimasi waktu, belum dapat dipastikan. Semakin banyak alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan, kemungkinan prosesnya akan lebih cepat. Namun, itu tidak diatur dalam undang-undang. Tugas kami sebagai pengacara adalah mendorong agar alat bukti ditemukan dengan cepat untuk memberikan kepastian hukum, “ jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mempelajari hasil-hasil kasus ini. Proses hukum telah memiliki kepastian dan menantikan perkembangan lebih lanjut dari Polres Sukabumi Kota.
Dengan adanya laporan polisi yang telah terbit, Zardi berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa hal ini adalah harapan bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima.
” Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bersikap dan berkomunikasi. terutama di tengah maraknya penggunaan medsos yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, ” tutupnya.(faidil)