NASIONAL, cyberjabar.co.id – Polri telah menangkap 85 influencer yang mempromosikan situs jvd1 online di media sosial sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjvd1an Daring pada 4
November 2024 lalu.
Kepada wartawan, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengungkap 619 kasus dan menyita uang sebesar Rp 77,6 miliar selama periode 5-20 November 2024.
“Total uang yang disita adalah Rp 77.653.433.548, selain itu juga ada barang bukti lain seperti 858 unit handphone, 111 laptop atau tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, dan 27 senjata api, ujar Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, laporan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mencatat sebanyak 960 ribu mahasiswa di Indonesia terlibat dalam aktivitas jvd1 online.
Penangkapan para influencer yang mempromosikan
jvd1 online disebut sebagai langkah awal untuk memutus rantai penyebaran melalui media sosial.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri terus berkomitmen memberantas perjvd1an online yang merusak moral dan ekonomi
masyarakat.
“Kita akan terus kejar dan tangkap pelaku Perjudian, Bandar dan Promotor Judol,” singkatnya.
Tim Liputan Cyberjabar