CIANJUR- Dalam upaya memberantas tidak kriminal dan penyakit masyarakat di Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Jajaran Kepolisian Sektor Cugenang terus menggelar patroli di saat jam – jam rawan, terutama di sore hari dan di malam hari, agar masyarakat merasa nyaman saat melakukan aktivitasnya.
Patroli rutin tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi, dan menyisir beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul para pemuda.
Dan benar saja, Kapolsek mendapati dua orang pemuda yang sedang mengonsumsi miras oplosan atau roso- roso.
Kedua pemuda itu, KA (25) dan YA (30) didapati sedang menenggak miras di lokasi Bangunan eks Rumah Makan Sate Sinta, Cijedil, Cugenang, Cianjur.
“Pada sabtu sore (7/9/24) Saya bersama anggota sedang patroli mendapati dua orang pemuda dengan gerak- gerik mencurigakan. Kita hampiri dan ditemukan miras dalam dua kantong plastik besar,” ungkap Kapolsek Cugenang.
Selain mengamankan dua orang pemuda, kata Kapolsek Cugenang, pihaknya juga mengamankan seorang penjual minuman keras jenis roso- roso.
“Penjual miras ini keliling mengendarai sepeda motor, kalau ada pesanan dia langsung antarkan ke pembeli dengan sistem COD (Cash On Delevery) atau bayar di tempat,” tutur Kompol Tedi.
Kapolsek juga menjelaskan, ketiganya yang tertangkap tangan tersebut diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi berkaitan dengan minuman keras.
“Setelah diperiksa dan barang bukti diamankan oleh unit reskrim, mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan, mereka juga membuat video himbauan atau edukasi kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras,” tegas Kapolsek.
baca juga: Dua dari Tiga Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Sukabumi Dibekuk Polisi