GARUT – Polsek Garut Kota Polres Garut, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sabtu (14/9/ 2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.pd mengatakan pelaku beraksi melakukan pencurian pada hari Jumat 14 Februari 2024.
Pelaku dengan inisial PS (29) ini melakukan aksinya di rumah korban bernama Anung warga Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Korban waktu itu memarkirkan motor merk Honda Beat warna kuning tahun 2010 dengan No Rangka MH1JF5113AK079283 dan No Mesin JF51E-107999 di teras rumah dalam keadaan terkunci Stang / leher.
Namun ketika korban bangun tidur jam 04.00 Wib dan melihat ke teras rumah, sepeda motornya sudah tidak ada.
Polsek Garut Kota kemudian mendapatkan laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk pengembangan lebih lanjut, karena pelaku juga melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.” Ucap Zainuri.(hendar)
baca juga: Bantahan Pejabat Bank Intan Jabar, Tidak Pernah Sebut Inisial Nama Seseorang