Polsek Malangbong Tindak Pengendara Motor Pakai Knalpot Bising

Bycyber jabar

September 28, 2024

GARUT – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut, Sabtu (28/9/2024).

Kapolsek Malangbong Iptu Suarna yang langsung memimpin operasi tersebut bersama anggota Polsek Malangbong. Operasi penertiban knalpot tidak standard ini dilaksanakan di pertigaan Jalan Raya Malangbong Lewo.

Dari operasi tersebut, Polsek Malangbong menindak 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising ini kata Kapolsek mengacu kepada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Selain itu juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

Lanjut Suarna, untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Malangbong untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan Razia knalpot Brong sampai Wilayah Malangbong terbebas dari Knalpot Brong.” Kata Suarna.(hendar)

baca juga: Polsek Wanaraja Razia Knalpot Bising