GARUT – Polsek Samarang Polres Garut berhasil menangkap Pelaku penganiayaan di Perumahan Citra Land Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang, Sabtu (21/9/2024).
Pelaku yang diamanakn itu antara lain DR (25) dan AW (16) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Samarang melakukan penganiayaan pada hari Senin (16/9/2024).
Kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menabrak pintu korban Agus (45) dan langsung melakukan pemukulan kebagian muka korban dengan tangan kosong dan alat sebuah teko.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kanan, memar di bagian mata sebelah kanan, memar di bagian kepala atas dan leher sakit.
Saat ini kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan DR sudah di tahan di Mapolsek Samarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Motif dari penganiayaan ini adalah karena adanya kesalah pahaman dalam keluarga pelaku dan pelaku menuduh korban sebagai penyebabnya.” Pungkas Hilman.(hendar)
baca juga: Oknum Pengacara yang Tembak Pemilik cafe di Sukabumi Diringkus Polisi, DIduga Mabuk Intisari