GARUT – Knalpot bising sampai sekarang masih marak di jalanan walaupun setiap hari Polres Garut beserta polsek jajaran melakukan razia.
Oleh sebab itu, kepolisian sampai sekarang terus melakukan razia knalpot bising yang mengganggu masyarakat itu.
Jajaran Polsek Wanaraja Polres Garut hari ini Kamis 26 September melaksanakan operasi penertiban knalpot bising. Hal itu juga karena banyaknya pengaduan dari masyarakat.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono memimpin langsung razia tersebut.
Dalam razia ini, Polsek Wanaraja Polres Garut melakukan penindakan kepada 17 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.
Dasar hukum razia ini mengacu kepada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Wanaraja terbebas dari knalpot brong,” Pungkas Abusono.(hendar)
baca juga: Polisi Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Pasirkiamis