SUKABUMI – Saling mengakui lahan PTPN Cibungur dengan Natadipura tak kunjung menemui titik terang. Pasalnya dua klaim para pihak membingungkan publik, karena tanah yang objek penguasaan nya oleh PTP 1 Nusantara di Klaim oleh sekelompok yang mengaku ahli waris.
Pantauan awak media pada permasalahan lokasi saling klaim objek tanah, tampak terlihat ada dua plang yang dipasang oleh masing-masing pihak.
Nampak masing-masing pihak dalam plang itu mengaku mempunyai data kepemilikan, seperti yang terlihat dalam plang milik PTP 1 Nusantara.
Tentu pihak PTP 1 Nusantara dengan legalitasnya HGU nya terpampang dan tercantum pada papan plang yang bertuliskan ” Tanah Milik PTP 1 Nusantara kebun Cibungur, SK HGU No: SK86/HGU/DA 88 keputusan MA No:606/Pdt/2017″ Itulah plang yang di pasang milik PTP 1 Nusantara.
Sementara klaim ahli waris tampak juga dalam plang terpampang pengakuan yang bertuliskan “tanah milik Natadipura (alm) dengan mencantumkan leter C berikut luas tanah nya lengkap dengan surat ukur dan tahun kelasirannya”.
Lantas, Kedua plang inilah membuat Publik bertanya dan berpikir Tanah tersebut milik siapa.
Awak media berhasil mewawancarai kuasa hukum ahli waris Natadipura yaitu Saleh Hidayat.S.H, mengungkapkan, terkait pemasangan plang diatas lahan yang bertuliskan HGU 86, plang tanah milik PTP 1 Nusantara yang dipasang disamping plang tanah milik Natadipura, adalah plang ilegal yang merupakan sebuah pembohongan publik.
“Karena HGU hanya bisa terbit diatas tanah yang dikuasai negara, atau tanah negara, seperti berdasarkan Perpres nomor 62 tahun 2023, tanah negara adalah, tanah yang tidak diletakan hak atas tanah tersebut, bukan tanah wakaf, dan atau bukan tanah hak milik adat, sehingga HGU tidak boleh terbit diatas tanah hak milik adat yang alas haknya letter C atau girik, atau sudah ber SHM,” kata Saleh.
“Karena saya Sebagai kuasa hukum ahli waris yang sah secara hukum dari alm natadipura tegaskan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak No 40 tahun 1986 Jo. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Cibadak No.561 tahun 2021 clear klien kami sebagai ahli waris yang sesungguhnya,” sambungnya.
Ia menyebut, putusan MA nomor: 606/Pdt/2017 tidak ada hubungan dengan ahli waris yang saat ini pihaknya bela. “Karena ahli waris yang merupakan klien kami belum pernah berperkara, dan juga HGU 86 yang terpangpang dalam plang yang di pasang oleh pihak PTPN 1 Nusantara peta bidangnya atau lokasi objek nya tepatnya ada di kecamatan Cisaat dan Sukaraja,” imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan data SK HGU 86 yang tertera dalam plang tersebut diatas, HGU tersebut sudah habis berlakunya pada tahun 2013.
“Juga kalau melihat SK HGU itu, objek tanahnya bukan di Warungkiara tapi di Goalpara,” pungkasnya. (Juli)