Puluhan APS Partai Dicopot Panwascam Warungkiara

Bycyber jabar

September 24, 2024

SUKABUMI – Tahapan Pilkada 2024 belum masuk pada tahapan masa kampanye. Namun demikian, sudah banyak bendera, spanduk, dan baliho yang bertebaran di sepanjang jalan Ubrug hingga Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Alhasil, puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik dicopot Panitia Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kecamatan (Panwascam) Warungkiara. Penurunan APS tersebut juga sudah ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 tentang larangan memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dilaksanakan.

Penurunan APS tersebut juga melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI, Polri, Satpol-Pp serta unsur lainnya yang membantu mengamankan jalan nya penurunan APS.

“Tahapan sebelum masa kampanye ini ada tahapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh calon peserta Pilkada seperti atribut partai politik sebelum masa kampanye,” kata Ketua Panwascam Warungkiara Deni Suratman kepada awak media, Selasa (24/9/2024).

Terdapat hanya puluhan APS yang berhasil di Copot dan berdasarkan pantauan Panwascam Warungkiara hanya sedikit APS yang terpasang di Protokol sepanjang jalan Ubrug hingga Perbatasan Warungkiara-Bantargadung.

“Tadi kami melihat beberapa APS termasuk APS yang terpampang di Papan Reklame itu semua kami copot,” ungkapnya.

Ia berharap dengan penertiban APS ini warga dapat memahami dan dirinya juga mengajak semua kalangan masyarakat untuk bersama-sama melancarkan Pilkada ditahun 2024 ini.

“Tentunya kami berharap semua stakeholder atau pun warga Warungkiara semuanya bersama-sama melancarkan Pilkada 2024 ini. Dengan ditertibkannya APS ini warga yang merasa ditempelkan APS di halaman rumah dapat memahami, mudah mudahan nanti saat kampanye pun dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” pungkasnya. (Juli)

baca juga: KPU Sukabumi Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon, Ini Hasilnya