“Razia Besar 14-27 Oktober 2024: 14 Pelanggaran yang Diperhatikan!”

Bycyber jabar

Oktober 14, 2024

cyberjabar – Dukung Keselamatan Lalu Lintas : Partisipasi Aktif Masyarakat Diharapkan dalam Operasi Zebra 2024

“Kami dari pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari Viva.com, Kamis (10/10/2024).

Kepolisian Republik Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024, sebuah inisiatif penting untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik.

Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian akan memfokuskan upaya pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, disertai dengan tindakan tegas terhadap pelanggar. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, terutama bagi para pengendara yang kerap menjadi penyebab kecelakaan, seperti yang tidak mengenakan helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

Untuk mendukung upaya penegakan hukum, sistem tilang elektronik (ETLE) akan tetap beroperasi selama Operasi Zebra 2024, meningkatkan efektivitas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Fokus Penegakan Hukum

Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum selama Operasi Zebra 2024:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan telepon seluler saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm sesuai standar (SNI)
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  11. Kendaraan roda dua dan roda empat tanpa surat-surat berkendara yang sah
  12. Pengemudi yang melanggar marka atau rambu jalan
  13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor RF/RFP

Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, diharapkan keselamatan berlalu lintas dapat terwujud demi kebaikan semua. Mari kita dukung Operasi Zebra 2024 . (mr)