BOGOR – Ketua Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB), Yana Nurheryana mengatakan, bahwa tuntutan pemekaran Bogor Barat adalah hak konatitusional yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah pusat.
Ia pun menyebutkan bahwa masyarakat Bogor Barat merasa diabaikan oleh pemerintah pusat terkait hak-hak dasar seperti pendidikan, kesejatan dan infrastruktur yang harusnya mereka nikmati sebagai warga indonesia.
“Kami merasa selama ini pemerintah RI abai terhadap hak-hak rakyat, sesuai dengan undnag-undang seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum dan termasuk jalan itu adalah hak yang seharusnya kami terima, namun kenyataannya selama puluhan tahun kami tidak memdapatkannya,” ucapnya, Rabu (25/9/24).
Wilayah Bogor Barat yang mayoritasnya warganya sebagai petani sanhat berharap pemerintah memperhatikan hak mereka untuk mendapatkan pelayanan dasar, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar kemanusiaan.
Yana menambahkan, bahwa rasio penduduk dan aspek lain di Kabupaten Bogor sudah sangat tidak layak jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya.
Dalam herakan ini sebanyak 51 organisasi kemasyarakatan (ormas) bergabung dalam aliansi tersebut.
Mereka menyampaikan aspirasi pemekaran wilayah Bogor Barat menjadi daerah otonom baru sebelum masa kampanye pemilu dimulai.
“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar untuk mengingatkan bahwa kami juga warga negara indonesia yang berhak mendapatkan hak yang sama dengan kabupaten atau kota lainnya?” Paparnya.
Bahkan, pemerintah Kabupaten Bogor sudah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat terkait usulan pemekaran tersebut.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Cigudeg akan dinyatakan sebagai calon ibu kota Kabupaten Bogor Barat jika usulam ini disetujui.
Tuntutan pemekaran ini sangat diharapkan oleh masyarakat untuk hak-hak konstitusional untuk segera dipenuhi, dengan terbentuknya otonom baru.
“Sampai saat ini, usulan untuk menjadikan Kecamatan Cigudeg sebagai ibu kota Bogor Barat masih dipegang oleh pemerintah,” tutupnya.(Goy)