SUKABUMI – Konten kreator asal Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan Sadbor resmi ditetapkan jadi tersangka kasus promosi situs web judi online oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Sabtu (2/11/2024).
Sebelumnya, kabar dugaan terkait aktivitas ‘Sadbor’ (G) yang diduga mempromosikan judi online sempat menjadi perbincangan di kalangan konten kreator lainnya.
Sejumlah konten kreator lainnya sempat mengunggah video yang menunjukkan momen saat tim ‘Sadbor’ menerima saweran atau gift dari pengikutnya, yang diduga bersumber dari situs judi online.
Tuduhan soal judi online ini pun sebelumnya sudah mengemuka dan banyak dipertanyakan oleh warga net lainnya. Tetapi saat itu Gunawan langsung membantah tudingan tersebut.
Sebelum menaikan kasus tersebut menjadi tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi, sebelumnya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap Gunawan Sadbor dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi online yang selama ini dialamatkan terhadap dirinya.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, gelar perkara dan diperkuat lagi dengan berbagai bukti,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, belum lama ini. (Juli)