Soal Dugaan PT. Asiana Tidak Memiliki Izin, Kadis DPMPTSP Angkat Bicara

Bycyber jabar

September 17, 2024

SUKABUMI – PT. Asiana Diduga tidak memiliki izin lingkungan dan Alih fungsi, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar angkat bicara mengenai hal itu saat Audensi bersama warga Kampung Cipeutir dan pihak perusahaan PT. Asiana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (17/9/2024).

Kepada cyberjabar.co.id, Kepala Dinas DPMPTSP Ali Iskandar mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kecamatan Bantargadung yang telah mediasi warga Desa Bantargadung yang ingin menggelar demo ke PT. Asiana.

“Pertama saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kecamatan Bantargadung yang telah mediasi dengan masyarakat yang ingin demo kemarin,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Yang kedua, lanjut Ali, pihaknya mendapatkan informasi ada upaya PT. Asiana untuk melakukqn penanaman modal dengan bidang perakitan mesin industri. Bahkan, sebelumnya memang perusahaan tersebut di bagian Ternak Sapi. Namun kini beralih fungsi menjadi Perakitan mesin Industri.

“Kita mendapatkan informasi ada upaya dari pelaku usaha untuk berusaha dalam bentuk penanaman modal yaitu PT. Asiana untuk perakitan mesin industri yang tentu juga harus kita dengarkan. Alatnya itu apa dan menggunakan bangunan dari perusahaan sebelumnya yaitu dari kandang sapi, yang beralih fungsi menjadi pengolahan alat industri.

“Kita semua harus mengawal sehingga pelaku usaha dapat berusaha dengan baik. Tapi kebaikan ini harus dilakukan dengan cara yang baik, ada hal yang harus dilakukan yang pertama adalah pastikan kesesuaian ruang, apakah di Pasir Reungit ini diperuntukkan untuk itu atau tidak,” paparnya.

Karena sebelumnya, yaitu perusahaan tersebut dengan nama PT yang sama yaitu Kandang Sapi (Ternak Sapi), yang kedua juga berkaitan dengan Inviroment, dan yang terakhir adalah bangunan yang lama tentunya harus dipelajari berizin atau tidaknya.

“Kalau pun berizin, merubah bentuk dan fungsi juga harus dievaluasi dan Izinnya juga harus diperbaiki dan juga kesesuaian ruang tentu sebelum, kesesuaian ruang harus bersosialiasi dengan warga, agar warga paham jika ada dampak dari perusahaan tersebut. Nyatanya kan izin tersebut belum ditempuh, dari mulai sosialisasi, izin beralih fungsi bahkan kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan pun belum ditempuh,” pungkasnya. (Juli)

baca juga: Keluarga Kehormatan Dikukuhkan, Upacara Peringatan HUT Yonif 300/Brajawijaya ke-64 Sukses Digelar