MUNA SULTRA – Tepat tanggal 22 September 2024 akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna menetapkan lima pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Oleh Ketua KPUD Muna, Muhammad Askar Adi Jaya SH yang didampingi Komisioner KPUD lainnya dan disaksikan oleh Bawaslu Muna yang melakukan penetapan lima pasangan Cabup Cawabup Muna itu.
Usai penetapan saat ditemui oleh awak media di Bumi Sowite, mengatakan jika hari ini tanggal 22 September 2024 KPU telah sah menetapkan Lima Pasangan Cabup Cawabup untuk maju di Pilkada Muna.
“Hari ini KPU telah sah menetapkan lima calon bupati dan wakil bupati untuk maju pada Pilkada Muna,”Ucap Askar.
Komisioner KPUD Muna dua periode itu juga mengatakan bahwa penetapan dilakukan karena lima Cabup Cawabup Muna tersebut memenuhi syarat
“Kelima pasangan calon ini, semuanya telah memenuhi syarat,” Imbuhnya.
Usai penetapan lima Cabup Cawabup Muna itu, tambah Askar pihaknya bahwa berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, tentunya akan berlanjut pada pencabutan nomor urut yang nantinya akan digelar besok tanggal 23 Sepetember 2024 di SOR La Ode Pandu Kota Raha.
” Untuk agenda pencabutan nomor urut, akan dilaksanakan di Sor La Ode Pandu, besok senin pagi,” Katanya.
Pada pelaksanaan pencabutan nomor urut besok lanjutnya bahwa KPU telah menyampaikan kepada masing masing Paslon siapa saja yang di izinkan masuk.
” Yang di izinkan masuk di SOR hanya sekitar 50 orang dari tiap pasangan calon. Pasangan calon, TIM LO, dan dari partai pengusung. Sedangkan untuk simpatisan dan pendukung tidak bisa,” Pungkasnya. (Zainal Arifin).
baca juga: Randis PUPR Diduga Digunakan Sosialisasi Cabup di Muna, Warga Minta PJ Bupati Segera Menariknya