Tim Hukum Garasi Bersama Kader Gerindra Malapor Ke Bawaslu Garut, Buntut Dugaan Kampanye di SPBU dan Perusakan APK

Byeditor

November 7, 2024

GARUT – Kader Partai Gerindra Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, didampingi Tim Hukum Gerakan Relawan Syakur-Putri ( GARASI ), melaporkan kepada Bawaslu Garut terkait dugaan pelanggaran pilkada, Kamis, 7 November 2024.

Risman Nuryadi, SH.,MH bersama Hildan Darusman, SH.,MH selaku Tim Hukum Gerakan Relawan Syakur-Putri ( GARASI), menerangkan, laporan ini dibuat karena adanya beredarnya video di akun Instagram dan perusakan APK.

“Hari ini melaporkan terkait beredarnya postingan vidio dalam Instagram kanghelmi_budiman yang isinya kontenya bahwa Paslon 01 Helmi Budiman melakukan kampanye dengan mengunakan fasilitas milik BUMN ( SPBU ) sebagai mana dalam ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 padal 70 ayat 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota dalam kampanye Pasanagan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,” ujar Risman.

Risman menerangkan lebih lanjut bahwa berdasarkan surat Menteri BUMN yang isinya menerangkan larangan karyawan BUMN ikut terlibat dalam kampanye. Karena itu pihaknya pun melaporkan adanya kampanye yang dilakukan di area SPBU tersebut.

“Kemudian berdasarkan surat Menteri BUMN tentang karyawan BUMN dilarang ikut terlibat dalam pemilu atau Pilkada yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023,” ujarnya.

Selain itu juga menurut Risman selain adanya vidio dilaporkan juga adanya perusakan APK di Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut terdapat tujuh titik perusakan APK.

“Harapan kepada para tim pendukung agar tidak saling merusak APK Paslon masing-masing. mari kita ciptakan Pemilukada yang damai, dan riang gembira,” pungkas Risman. ( Gilang )

baca juga: Putri Karlina Kunjungi Yayasan Nurul Islam Ciawitali, Disambut Hangat dengan Jamuan Tradisional