CIANJUR – Tim kuasa hukum paslon Pilkada 2024, nomor urut 1, Herman-Ibang datang ke Bawaslu Cianjur untuk melaporkan dugaan pelanggaran hasil rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara di 21 kecamatan, se-Kabupaten Cianjur, Senin (2/12/2014).
Salah satu tim kuasa hukum paslon Pilkada nomor urut 1, Unang Margana mengatakan, melaporkan adanya perbedaan penggunaan surat suara dari 31 kecamatan itu ada 11 kecamatan yang sama, dan ada 21 kecamatan hal sama berbeda.
“Artinya aturan yang kami ketahui harusnya sama. Nah! Ini ada yang berbeda,” katanya, saat dikonfirmasi laporan d Bawaslu Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, siang.
Masih ujarnya, maka itu ada persoalan jadi pihaknya meminta untuk minta Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali.
“Khusus untuk di 21 kecamatan minta diulang,” ujar Unang.
Hal sama ditegaskan dia, yang digugat KPU dan paslon kubu lawan pada Pilkada 2024 (hal ini ranah masih laporan). Dan, diterima dengan baik oleh Bawaslu Cianjur.
“Kami saat ini sedang diminta keterangan identitas pelapor maupun yang terlapor,” terang Unang.
Ia mengungkapkan lebih lanjut, selanjutnya untuk barang bukti pihaknya sudah sangat siap, semua telah disiapkan dan diberikan kepada Bawaslu Cianjur.
“Hadir saat ini kami dari tim hukum sudah menerima kuasa dari paslon nomor urut 1,” terang Unang.
Ia menambahkan, pihaknya datang bersama saksi DI selaku pemegang mandat di Kecamatan Cianjur kota dan didampingi para pendukung, dan relawan BHS-I.
“Laporan dugaan pelanggaran sudah diserahkan dan diterima dengan baik,” tutup salah satu kuasa hukum paslon Herman – Ibang.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, laporan telah diterima. Dan, tentunya akan dianalisa terlebih dahulu soal adanya dugaan pelanggaran hasil rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara pilkada dilaporkan salah satu tim kuasa hukum paslon tentu.
“Baik itu unsur formil dan materil, kan begitu,” katanya.
Yana menjelaskan lebih lanjut, setelah dilakukan proses analisa nanti, itu dugaan pelanggaran apa.
“Artinya harus terurai penanganannya,” timpalnya.
Yana menambahkan soal dugaan pelanggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur dan tata cara berkaitan dengan indikasi adanya pelanggaran yang dilaporkan.
“Artinya kami akan analisa terlebih dahulu sesuai dengan laporan dan bukti yang ada,” pungkasnya. (Red)