Tragedi Mengerikan di Cianjur: Ibu dan Anak Dibunuh dan Dimutilasi, Ayah Tiri Terlibat

Byeditor

Mei 19, 2025

Cyberjabar.co.id – Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi hingga dibakar, kejadian ini terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawabarat, Senin, 19 Mei 2025.

Pembunuhan berencana mutilasi dan pembakaran ini dilakukan kepada dua korban yaitu Lilis (istri pelaku Cahya) dan Siti Nurhayati alias Nur (anak pelaku dari Yanti Rustini) yang berusia 3 tahun).

Kejadian ini terungkap setelah adanya seorang warga yang bernama Dede telah menemukan tengkorak kepala manusia dan rahang di salahsatu kebun di wilayah tersebut.

Menurut laporan warga sekitar, rumah yang dihuni oleh satu keluarga ini terpantau sangat tertutup yang mengakibatkan warga sekitar mencurigai adanya keanehan yang tidak biasanya kepada rumah yang dihuni oleh satu keluarga tersebut.

Rumah tersebut mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat hingga Polisi mendatangi rumah tersebut, didalam rumah polisi bertemu dengan dua orang yaitu Cahya dan anaknya Yanti Rustini.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut Polisi memeriksa ponsel milik Yanti Rustini hingha ditemukanlah adanya foto jenazah perempuan yang diduga (Lilis) yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, Polisi pun langsung mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku (Yanti Rustini) melakukan pembunuhan dengan cara mencekik kedua korban yang dibantu oleh (Cahya) yang ikut memegang kaki korban, lalu tubuh korban dimutilasi hingga perhiasan berupa kalung dan gelang korban diambilnya untuk dijual, namun motif pembunuhan terhadap anaknya yang berusia 3 tahun itu karena anak tersebut terbangun dan melihat saat kejadian pembunuhan terhadap korban (Lilis) yang lalu dibunuhnya karena takut anak tersebut berteriak.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki, mengatakan bahwa kedua pelaku sempat mengaku membunuh karena mengira korban adalah Buto Ijo, namun hasil dari penyelidikan kami motif pembunuhan tersebut adalah dendam.

“Menurut pengakuan dua pelaku tersangka mereka melakukan perbuatan ini karena korban disangkanya adalah Buto Ijo, padahal menurut penyelidikan kami, pelaku melakukan pembunuhan karena motif sakit hati karena merasa kurangnya kasih sayang dari korban, selain itu pelaku pun mengincar hartanya berupa satu buah Handphone dan emas seberat 63 gram,” jelasnya.

“ Harta dari korban pun langsung dijualnya ke toko emas yang berada di daerah sekitar dan uang tersebut akan digunakannya untuk membayar hutang pelaku yang jumlahnya puluhan juta rupiah,” Tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Yogi/Riean)