SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan nomor urut kepada Dua Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukabumi, penetapan tersebut melalui Rapat Pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut.
Penetapan Cabup dan Wabup tersebut berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (23/9/2024).
Calon Bupati Nomor urut 1 H. Iyos Soemantri saat Konferensi Pers memaparkan, dirinya banyak mengucapkan terimakasih kepada seluruh relawan bahwa pada kesempatan hari ini kami diberi utusan yang berfilosofi nomor satu (1) adalah lambang kemenangan, satu (1) ini adalah yang akan menjadi juara.
Selain itu juga, ia juga memaknai penetapan nomor urut ini sebagai filosofi. “Beli Bakwan di Palabuhanratu, ke Muara bawa kue putu, paslon nomor urut 1 insha allah jadi juara ke satu,” ucapnya sambil tersenyum didepan para awak media, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, sebuah nomor itu hanya angka yang paling terpenting adalah bisa memberikan yang terbaik di mata Tuhan Yang Maha Esa.
“Nomor itu sama yang paling penting adalah yang dikatakan hari ini adalah yang terbaik di sisi Allah Subhannallahuwata’ala,” pungkasnya. (Juli)
baca juga: KPU Kota Sukabumi Tetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pilkada 2024